KontanKontan

Terus Berguguran, Daftar 10 Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 10 lembaga dana pensiun sepanjang 2024. Adapun mayoritas pembubaran dana pensiun (dapen) tersebut dikarenakan permintaan dari para pendiri dana pensiun.

1. Dana Pensiun Jasa Tirta II

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II, membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II. Pembubaran dapen yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur, Purwakarta, itu terhitung efektif sejak 31 Januari 2024.

Dalam KDK Nomor KEP-26/D.05/2024, pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II. Alasannya, yakni Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.

2. Dana Pensiun LEN Industri

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri, telah membubarkan Dana Pensiun LEN Industri.

Pembubaran dapen yang beralamat di Jalan Soekarno–Hatta Nomor 442, Bandung, Jawa Barat, itu terhitung efektif sejak 30 April 2024. AdapunPembubaran Dana Pensiun LEN Industri dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LEN Industri.

3. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional. Pembubaran dapen yang beralamat di Jalan Prof. DR. Soepomo No. 8 Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.

Disebutkan pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.

4. Dana Pensiun Natour

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour, membubarkan Dana Pensiun Natour. Pembubaran dapen yang beralamat di Jalan Dr. Soepomo Nomor 8, Jaka?rta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023. Adapun pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour.

5. Dana Pensiun LKBN Antara

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara, membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara. Pembubaran dapen yang beralamat di Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo Nomor 244D, Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.

Disebutkan dalam surat, pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara.

6. Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, telah membubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Pembubaran dapen yang beralamat di Komplek Perkantoran Mampang Square Blok 1, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 88, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023. Disebutkan pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

7. Dana Pensiun Mandom Indonesia

OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pembubara?n Dana Pensiun Mandom Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia.

Pembubaran dana pensiun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso By Pass, Sunter, Jakarta Utara, terhitung efektif sejak 31 Mei 2024. Adapun pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia.

8. Dana Pensiun Universitas Islam Bandung

Pembubaran dana pensiun itu tertuang dalam surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.

Pembubaran dapen yang beralamat di Jalan Tamansari Nomor 30, Bandung, Jawa Barat terhitung efektif sejak 1 Maret 2024. Dijelaskan pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.

9. Dana Pensiun Pertani

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-74/D.05/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pertani, membubarkan Dana Pensiun Pertani.

Pembubaran dapen yang beralamat di Graha Gabah Lantai 2, Jalan Raya Pasar Minggu? Pertani Nomor 1, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Mei 2024. Disebutkan pembubaran Dana Pensiun Pertani dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pertani.

10. Dana Pensiun Eveready Indonesia

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia. Pembubaran dana pensiun yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis, Depok, Jawa Barat, terhitung efektif sejak 30 September 2024.

Dijelaskan pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Eveready Indonesia.

Penjelasan Regulator

Mengenai maraknya pembubaran dana pensiun, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat menjelaskan dana pensiun yang dibubarkan itu merupakan pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti.

"Salah satu permasalahan pada sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri/pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya untuk penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Dengan program pensiun dimaksud, dia menyampaikan pendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran tambahan kepada dana pensiun, terutama dalam kondisi capaian kinerja investasi dana pensiun berada di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk memperhitungkan nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta.

Ogi juga menerangkan hal itu sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa selama 5 tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun jumlahnya dari waktu ke waktu. Adapun pada 2019 sebanyak 159 dana pensiun, kemudian menjadi 138 dana pensiun pada 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ogi mengatakan OJK mendorong kepada para pelaku industri untuk dapat melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti. Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong terselenggaranya program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan para peserta.

Mengenai banyaknya dana pensiun yang dibubarkan OJK, Pengamat Industri Dana Pensiun Suheri melihat salah satu penyebabnya karena pengelolaan yang kurang mumpuni dari para pengurus. Suheri mengatakan kebanyakan perusahaan tersebut berskala kecil dan kemampuan dari pihak internal juga kurang memadai.

"Biasanya jumlah pengurus yang mengelola dana pensiun itu tidak cukup banyak. Artinya, belum tentu direksi dan karyawannya cukup untuk mengelola. Padahal, kewajiban pengelolanya sendiri terhadap laporan dan lain-lain itu sangat banyak. Dengan demikian, karena mereka kecil dan pengelola mungkin terbatas orangnya, sehingga mengalami kesulitan," ungkapnya kepada Kontan beberapa waktu lalu.

Selain itu, Suheri melihat pembubaran dana pensiun tersebut karena pendiri juga sudah tak mampu mengelola. Dia menyebut para pendiri juga mengalami masalah keuangan, sehingga otomatis tidak bisa komitmen lagi untuk melakukan pembiayaan dana pensiun dan memutuskan bubar.


Больше новостей от Kontan

Больше новостей